Kebebasan Pers dan Etika Media (Telaah Konsep Kebebasan Pers dan Etika Media)
DOI:
https://doi.org/10.33096/respon.v5i4.273Keywords:
Kebebasan, Pers, Etika, MediaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsep kebebasan pers, etika media
dan hubungan antara kebebasan pers dan penerapan etika media dalam praktik jurnalistik di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library
research). Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kebebasan pers dianggap sebagai pilar demokrasi karena
media berperan sebagai pengawas pemerintah dan lembaga kekuasaan lainnya. 2) Munculnya UU
Pers tahun 1999 melegitimasi peran dan tanggungjawabnya yaitu kebebasan dalam berpendapat.
3) Sejarah otoritarian pers orde baru yng mengekang dan membatasi kebebasan berpendapat
menjadi cikal bakal munculnya konsep pers bertanggungjawab sosial yang diadopsi dari pemikiran
Kant dalam teori etikanya dan menjadi solusi bagi kebebasan pers di Indonesia. 4) Kebebasan pers
tidak berarti kebebasan tanpa kontrol. Enam hal yang perlu dibatasi dalam kebebasan pers yaitu:a)
Menyebarkan kebencian; b) Konten pencabulan dan pornografi; c) Melakukan fitnah dan
pencemaran nama baik; d) Iklan yang berbohong (deceptive advertising); e) Promosi zat yang tidak
layak dikonsumsi anak dan remaja (misalnya rokok); f) Pembocoran rahasia negara yang dapat
membahayakan keselamatan negara. 5) Kebebasan pers dan etika media saling melengkapi. Media
memiliki kebebasan untuk memberitakan, tetapi media juga memiliki tanggung jawab untuk
memastikan bahwa pemberitaan yang ada sesuai dengan standar etika. Ini penting agar media dapat
berfungsi secara maksimal dalam memperkuat demokrasi dan menjaga kepercayaan publik.